时间:2025-06-07 11:58:42 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim P quickq下载官方版
JAKARTA,quickq下载官方版 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya.
Kali ini, penyidik menahan Henry terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi
BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HS ditangkap di Rafles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karopenmas Polri Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali memulai penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Penyelidikan ini dibuka usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa kasus itu yakni Henry Surya dan June Indria.
Adapun unsur pidana yang tengah diselidiki kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.
FOTO: Harashta Haifa Zahra Raih Mahkota Puteri Indonesia 20242025-06-07 11:35
Pakar Bilang Retreat Kepala Daerah di Magelang akan Ada Arahan Mantan Presiden, Apa Itu?2025-06-07 11:29
Anjing Pelacak Cium Jejak Terduga Pembunuh Editor Metro TV2025-06-07 11:23
日本艺术类大学难考吗?2025-06-07 11:20
5 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Murah dan Ampuh2025-06-07 11:15
中央圣马丁学院奖学金申请条件解析2025-06-07 11:03
伦敦国王学院容易去吗?2025-06-07 10:30
Pria Bisa Alami 'Sperma Nol', Ini 5 Penyebabnya2025-06-07 10:16
Cum Date 13 Juni, Simak Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Tunai PGEO Rp53,09 per Saham2025-06-07 10:06
Wapres Gibran Dampingi Prabowo di Kongres Ke2025-06-07 09:13
Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas2025-06-07 11:51
FOTO: Bermain Lintasan Ski Indoor Terpanjang di Prancis2025-06-07 11:49
建筑学出国留学申请要求汇总!2025-06-07 11:49
米兰理工工业设计专业申请解析2025-06-07 11:15
Ikuti Google Maps, Turis Malah Tersesat Seminggu di Daerah Terpencil2025-06-07 10:48
帕森斯设计学院研究生申请攻略2025-06-07 10:10
Beda Ahok dan Anies, Orang 212: Reklamasi Ahok untuk Aseng, Anies2025-06-07 09:56
香港理工大学交互设计申请条件2025-06-07 09:54
PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!2025-06-07 09:45
日本艺术类大学难考吗?2025-06-07 09:30